- Memahami Masalah Lingkungan Dan
Pencemaran Oleh Industri
Seringkali ditemukan pernyataan yang
menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang
bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk
hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan
timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang
merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup,
termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi diatas tersirat bahwa
makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan
hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan
lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam
ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai
sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat berbagai sumber
daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda,
dimana dapat digolongkan atas :
- Sumber daya alam
yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
- Sumber daya alam
yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber daya alam yang
mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam
bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya
alam dapat dibagi atas :
(a). fisiokimia seperti air, udara,
tanah, dan sebagainya
(b). biologi, seperti fauna, flora,
habitat, dan sebagainya
(c). sosial ekonomi seperti
pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-lain.
Interaksi dari elemen lingkungan
yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan
siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses pergerakan energi dan
hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses
adaptasi dan evolusi.
Dalam memanipulasi lingkungan
hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang
ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat
lingkungan hidup dikategorikan atas dasar :
(1). Jenis dan jumlah masing-masing
jenis unsur lingkungan hidup tersebut
(2). hubungan atau interaksi antara
unsur dalam lingkungan hidup tersebut
(3). kelakuan atau kondisi unsur
lingkungan hidup
(4). faktor-faktor non-materil,
seperti cahaya dan kebisingan.
Manusia berinteraksi dengan
lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan
hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia
dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika terjadi perubahan
pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini dapat menjelaskan akibat
yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan
dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap kendaraan atau cerobong
industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di
lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida).
Berkaitan dengan paparan ini,
perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan
hidupnya. Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang mengartikan dan
mempersepsikannya secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu lingkungan hidup
diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan tersebut, yang
diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rejeki, iklim dan faktor alamiah lainnya
yang sesuai.
Batasan ini terasa sempit, bila
dikaitkan dengan pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya tidak dikenali dan
dirasakan, misalnya dampak radiasi baik yang disebabkan oleh sinar ultraviolet
atau limbah nuklir, yang bersifat merugikan bagi kelangsungan hidup makhluk
hidup.
·
Industri Dan Pencemaran Lingkungan
Jika kita ingin menyelamatkan
lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi
dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah
diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu
lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan
adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun
kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa
teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi
komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik,
agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu
memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan
lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya
manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan
revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan,
teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan
manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi
kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu
menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka
kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan
mengancam kelangsungan hidup manusia.
·
Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan hidup,
secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya
atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau
proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai
peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut,
terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber perubahan oleh kegiatan
manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi
suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan
dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan
dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
a)
pengelompokan menurut bahan pencemar
yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
b)
pengelompokan menurut medium lingkungan
menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial
c)
pengelompokan menurut sifat sumber
menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder
Namun apapun klasifikasi dari
pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang
mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan
lingkungan hidupnya.
·
Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB tentang lingkungan
Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap
tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan
ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan
yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang
lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah
tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang
Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di
Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil yang dapat
diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan
lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan
iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat
digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh
industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali
di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan
dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga
menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang
menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan
pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V, berbagai upaya
pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan
memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup,
dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan
Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan
Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4
tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk
diperbaharui.
Berdasarkan Strategi Penanganan
Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan
akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses
produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran Pidato Presiden RI,
1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini,
ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya
dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama di Indonesia.
Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan
tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama
dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih
(PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13
Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga
menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan
sektor pembangunan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah
bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat
teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam
pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku
setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya.
Walaupun telah ditetapkan
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No .7 tahun
1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan
persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya
pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena
kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.
Pembangunan yang mengandalkan
teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi
seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup manusia.
Pencemaran lingkungan akan
menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan mengancam
kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup manusia.
Adanya pengertian dan persepsi yang
sama dalam memahami pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia
akan dapat mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan
lingkungan hidup.
Kemauan untuk saling menjaga
kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad yang luhur dari
dalam diri manusia dalam memandang hakekat dirinya sebagai warga dunia.
Referensi : https://www.academia.edu/4940449/KERUSAKAN_LINGKUNGAN_HIDUP_YANG_DI_SEBABKAN_OLEH_LIMBAH_INDUSTRI